DPRD Kotabaru dan Pemkab Bersinergi Bahas Empat Raperda Prioritas untuk Kemajuan Daerah

Klik-info
15 Jun 2026 16:28
3 menit membaca

KLIK-INFO, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (15/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi para Wakil Ketua DPRD, dihadiri 25 anggota dewan dan awak media.

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam pemaparannya, Anang Muhammad Zen menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Kotabaru pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp3,22 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.

Meski demikian, kapasitas fiskal daerah masih berada pada kategori sangat rendah dengan nilai indeks 0,006. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi sehingga diperlukan berbagai strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menciptakan sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

Sementara dari pihak legislatif, DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.

Bapemperda menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bertujuan memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam, sekaligus menjaga kerukunan dan persatuan antarwarga.

Sedangkan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda disusun untuk memberikan dasar hukum dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui peningkatan partisipasi, pemberdayaan, dan perlindungan pemuda sebagai aset pembangunan daerah.

Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui pembahasan empat Raperda prioritas ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *