Dua Bulan Honorarium Tertunda, PMO dan BA Kalsel Minta Transparansi Pembayaran

Klik-info
20 Mei 2026 20:23
3 menit membaca

KLIK-INFO, BANJARBARU — Polemik keterlambatan pembayaran honorarium Project Management Office (PMO) dan Business Assistant (BA) di Kalimantan Selatan akhirnya mendapat respons resmi dari pemerintah provinsi.

Setelah honorarium periode Maret–April 2026 belum dibayarkan hingga memasuki bulan ketiga, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan menggelar pertemuan bersama perwakilan PMO dan BA dari sejumlah daerah untuk mencari solusi penyelesaian, Selasa (20/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Banjarbaru tersebut dihadiri perwakilan PMO Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, serta BA dari Kabupaten Banjar dan Barito Kuala. Forum itu menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus evaluasi atas lambannya proses administrasi pembayaran honorarium yang selama ini dikeluhkan para pendamping lapangan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Rahmaddin MY, A.Ks., M.Si, mengakui keterlambatan pembayaran honorarium telah menimbulkan keresahan di kalangan PMO dan BA yang selama ini menjadi ujung tombak pendampingan koperasi dan UMKM di daerah.

“Pertemuan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan dengan baik dan menjaga komunikasi tetap kondusif. Kami memahami teman-teman PMO dan BA merupakan ujung tombak pendampingan koperasi dan UMKM di daerah,” ujar Rahmaddin.

Sebagai tindak lanjut, Diskop UKM Kalsel menerbitkan Surat Pernyataan Komitmen tertanggal 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembayaran honorarium PMO dan BA periode Maret–April 2026 diupayakan selesai paling lambat pada 22 Mei 2026.

Tak hanya itu, dinas juga berjanji mempercepat seluruh tahapan administrasi mulai dari proses verifikasi, persetujuan, penerbitan SP2D hingga pencairan agar pembayaran dapat direalisasikan tepat waktu. Evaluasi sistem administrasi dan penguatan koordinasi juga disebut akan dilakukan guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Sebelumnya, gelombang aspirasi PMO dan BA muncul melalui surat resmi bertajuk Permohonan Keterangan Resmi Terkait Pembayaran Gaji BA dan PMO yang dilayangkan kepada Diskop UKM Kalsel. Surat tersebut mempertanyakan keterlambatan pembayaran honorarium yang hingga Mei 2026 belum juga terealisasi selama dua bulan berjalan.

Gerakan penyampaian aspirasi itu disebut diinisiasi oleh sejumlah pendamping lapangan, salah satunya Syahrani, M.M., M.Ag, BA asal Kotabaru yang turut tercantum sebagai perwakilan dalam surat resmi tersebut.

Syahrani menegaskan bahwa langkah yang dilakukan BA dan PMO bukan untuk memperkeruh keadaan ataupun menyerang pihak tertentu, melainkan mendorong adanya kepastian dan transparansi sistem pembayaran.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar soal gaji, tetapi juga kepastian, transparansi, dan perbaikan sistem ke depan. Teman-teman BA dan PMO tetap bekerja menjalankan tugas pendampingan di lapangan secara profesional, sehingga kami berharap hak-hak dasar juga dapat dipenuhi tepat waktu,” tegasnya.

Ia menilai surat permohonan resmi yang disampaikan merupakan jalur komunikasi administratif yang sah agar seluruh pihak memperoleh kejelasan tanpa harus memicu konflik berkepanjangan.

“Harapan kami sederhana, agar ke depan sistem administrasi dan tata kelola pembayaran dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu sehingga kejadian seperti ini tidak kembali terulang,” tambah Syahrani.

Meski demikian, keterlambatan honorarium selama dua bulan lebih menjadi catatan serius dalam tata kelola program pendampingan UMKM di Kalimantan Selatan. Sebab, para BA dan PMO tetap menjalankan aktivitas pendampingan di lapangan di tengah ketidakpastian pembayaran honorarium yang menjadi hak mereka.

Para pendamping berharap komitmen yang telah disampaikan Diskop UKM Kalsel tidak berhenti pada pernyataan administratif semata, tetapi benar-benar direalisasikan sesuai tenggat waktu yang dijanjikan.

Dengan adanya dialog langsung antara pemerintah provinsi dan para pendamping lapangan, situasi diharapkan kembali kondusif sehingga program pemberdayaan koperasi dan UMKM di Kalimantan Selatan dapat terus berjalan optimal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *