Sanksi Tegas Menanti di 2027, DLH Kotabaru Massifkan Gerakan ‘BAPILAH’ Mulai dari Tingkat Desa

Klik-info
3 Jun 2026 18:04
2 menit membaca

KLIK-INFO, KOTABARU — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi inovatif bertajuk Budaya Pilah dan Tanggung Jawab Sampah (BAPILAH), Rabu (3/6/2026).

Sosialisasi dihadiri oleh Camat Pulau Laut Sigam, Kepala Desa Baharu Utara,  Lurah Baharu Selatan dan para perangkat Desa, bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Baharu Utara.

Langkah proaktif ini diambil sebagai bagian dari akselerasi pra-kondisi masyarakat sebelum regulasi dan sanksi pidana/denda pembuangan sampah sembarangan resmi diberlakukan secara saklek per 1 Januari 2027 mendatang.

Camat Pulau Laut Sigam, Rakhmansyah, S.Pd., M.M. ia memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan DLH Kotabaru dalam mengurai benang kusut problem lingkungan di wilayahnya.

“Sampah selalu menjadi hulu dari berbagai permasalahan lingkungan di keseharian kita. Kami sangat berterima kasih atas sosialisasi ini. Edukasi pemilahan sampah dari rumah wajib dipahami agar masyarakat tidak lagi sekadar membuang, tapi mengelola,” tegas Rakhmansyah.

Senada dengan Camat, Kepala Desa Baharu Utara, Zamzanie, mengungkapkan bahwa desanya justru telah mencuri start dengan mengimplementasikan program BAPILAH ini sejak satu bulan lalu melalui kesepakatan musyawarah desa (Musdes).

Berkolaborasi dengan Kelurahan Baharu Selatan, dibentuk sistem penarikan sampah door-to-door (dari rumah ke rumah). Setiap kepala keluarga memberikan iuran sukarela sebesar Rp10.000 per bulan. Dana yang terkumpul dialokasikan langsung untuk operasional armada, BBM, serta upah petugas kebersihan lapangan.

“Kami berharap DLH ke depan bisa memfasilitasi pembangunan Bank Sampah integratif yang dikelola bersama oleh Baharu Utara dan Baharu Selatan. Sampah ini sebetulnya punya nilai ekonomis tinggi yang bisa membuka lapangan kerja baru bagi warga miskin atau yang belum bekerja,” tambah Zamzanie optimistis.

Kepala DLH Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, mengingatkan dengan tegas bahwa waktu sosialisasi masyarakat tersisa kurang dari tujuh bulan lagi. Mulai awal tahun 2027, penegakan hukum lingkungan (law enforcement) akan berjalan tanpa pandang bulu.

“Mulai 1 Januari 2027, akan ada tindakan tegas dan penegasan sanksi dari Pemerintah Daerah bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Aturan denda dan sanksi turunannya akan ditegakkan. Bahkan, wilayah (desa/kelurahan) yang dinilai abai dan tidak mampu mengelola sampahnya dengan baik juga terancam sanksi administratif berat,” pungkas Hj. Melinda.

Oleh karena itu, Melinda mengetuk pintu kooperatif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparatur desa, kelurahan, kecamatan, institusi pendidikan, hingga organisasi kepemudaan untuk aktif mengajukan permohonan pendampingan tata kelola sampah ke kantor DLH.

Melalui program BAPILAH ini, masyarakat juga langsung dibekali praktik mengolah sampah organik rumah tangga menjadi pupuk kompos secara mandiri. Target jangka panjangnya, volume sampah yang keluar menuju TPA berkurang drastis sejak dari level dapur warga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *