KLIK-INFO, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat dan penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru lantai 3.
Dua Raperda yang telah melalui proses pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam rapat tersebut, Bupati Kotabaru diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan BUMD diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah terkait segera menyosialisasikan regulasi tersebut serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis, sehingga penerapannya dapat berjalan efektif.
Persetujuan dua Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Kotabaru bersama pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi, meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mendorong pengelolaan BUMD yang lebih profesional dan akuntabel.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kotabaru.
Tidak ada komentar