KLIK-INFO, KOTABARU – Bea Cukai Kotabaru memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil 42 penindakan di bidang cukai melalui Operasi Pasar, jasa kiriman dan patroli laut di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Pemusnahan dilaksanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup Kanan Kamis (24/9/2026).
Kepala Bea Cukai Kabupaten Kotabaru M. Budi Hermanto mengatakan barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol merupakan jenis barang yang dikenakan pungutan negara karena konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi,” kata Budi.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 612.680 batang rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek serta 154,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari hasil penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp994.227.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp498.593.000.
Menurut Budi, penindakan dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, salah satunya karena tidak dilekati pita cukai.
rokok dimusnahkan dengan cara diberi air sabun kemudian ditimbun dan dipastikan tidak dapat digunakan atau dikonsumsi kembali. Sementara MMEA dimusnahkan dengan menuangkan seluruh isinya di lokasi yang telah disediakan.
Selain pemusnahan barang, Bea Cukai Kotabaru juga mencatat penyelesaian perkara pelanggaran cukai melalui penghentian penyidikan tindak pidana untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium).
Dari empat pelanggaran selama periode Oktober 2025 hingga April 2026, penerimaan negara yang diperoleh mencapai Rp134.537.000.
Budi mengungkapkan, salah satu modus yang ditemukan adalah pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan pemberitahuan barang yang disamarkan atau false declaration untuk mengelabui petugas.
“Sebagian besar barang tersebut berasal dari Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur,” ungkapnya.Ia menegaskan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak.
“Kami senantiasa terbuka untuk menerima informasi, pengaduan dan apresiasi dari masyarakat, instansi pemerintah serta aparat penegak hukum demi optimalisasi pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Budi.
Bea Cukai Kotabaru juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan serta masyarakat dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Sinergi aktif antar-aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait kami harapkan terus berkelanjutan demi memperkuat kontribusi kita mewujudkan Indonesia Emas,” pungkasnya.
Tidak ada komentar