KLIK-INFO, KOTABARU – Dugaan pemeriksaan kehamilan terhadap seorang siswi di lingkungan sekolah di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini berbuntut laporan ke kepolisian.
Bukan hanya soal hasil pemeriksaan yang kemudian dinyatakan negatif di Puskesmas, keluarga mempertanyakan siapa yang berwenang memerintahkan pemeriksaan kehamilan terhadap seorang siswi di sekolah, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta bagaimana informasi mengenai dugaan hasil positif bisa tersebar hingga diketahui guru dan teman korban.
Menurut Si, orang tua siswi, persoalan bermula ketika anaknya diduga diminta menjalani tes kehamilan menggunakan test pack di lingkungan sekolah, dan dinyatakan hamil melalui hasil test di sekolah.
Keberatan dengan apa yang menimpa anaknya, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru agar agar dilakukan penyelidikan dengan indikasi adanya perbuatan oknum guru sehingga mencemarkan nama baik ananknya di lingkungan sekolah.
Bagi keluarga, persoalan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan sekolah dalam menangani persoalan kesehatan dan kondisi pribadi peserta didik.
“Kami mempertanyakan, dalam rangka apa tes kehamilan dilakukan terhadap anak kami di sekolah? Apa dasar dan kewenangannya?” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Si menilai pemeriksaan kesehatan terhadap siswa seharusnya memiliki dasar, prosedur dan pihak yang jelas.
Ia mempertanyakan apakah orang yang melakukan pemeriksaan terhadap anaknya memiliki kompetensi atau kewenangan medis.
“Kalau ini pemeriksaan kesehatan, kami ingin tahu siapa yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan. Apakah guru, mahasiswa, atau tenaga kesehatan?” katanya.
Pertanyaan tersebut, menurutnya penting dijawab agar tidak terjadi tindakan di luar prosedur terhadap peserta didik.
Pihak keluarga meminta agar dalam kasus ini diperiksa secara spesifik apa dasar, tujuan, SOP dan kewenangan yang digunakan saat tes kehamilan dilakukan terhadap anaknya.
“Kami tidak mempersoalkan kalau memang ada program kesehatan yang resmi dan sesuai prosedur. Yang kami pertanyakan adalah mengapa anak kami diperiksa seperti itu, siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, dan apakah orang tua diberitahu,” tegasnya.
Pertanyaan keluarga tidak berhenti pada kewenangan pemeriksaan. Ia juga mempertanyakan mengapa pemeriksaan tersebut, menurut keterangan keluarga, hanya pada anakmya dan seorang siswi lainnya.
“Kalau ini merupakan program pemeriksaan kesehatan siswa, apakah semua siswi diperiksa? Kalau hanya dua orang, apa dasar dan pertimbangannya?” lanjutnyA lagi.
Menurutnya, hal tersebut perlu diperiksa agar tidak muncul dugaan bahwa anaknya diperlakukan berbeda tanpa dasar yang jelas.
Setelah pemeriksaan di lingkungan sekolah, anaknya juga disebut dibawa ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan ulang terkait kehamilan.
Ia menyebut anaknya dibawa oleh sekitar lima orang guru, sementara orang tua mengaku tidak memperoleh pemberitahuan terlebih dahulu.
“Anak kami dibawa ke Puskesmas oleh sekitar lima guru. Kami sebagai orang tua tidak diberitahu sebelumnya. Ini yang juga kami pertanyakan, apa dasar dan prosedurnya?” katanya.
Keluarga kemudian membawa sang anak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima keluarga, hasil pemeriksaan kehamilan dinyatakan negatif.
Persoalan kemudian berkembang ketika informasi mengenai dugaan hasil pemeriksaan kehamilan tersebut disebut diketahui oleh sejumlah guru dan teman-teman anaknya.
“Kalau hasil pemeriksaan itu menyangkut kondisi pribadi anak, siapa yang menyampaikan sampai akhirnya guru dan teman-temannya mengetahui? Kami ingin itu ditelusuri,” lanjutnya lagi.
Menurut keluarga, tersebarnya informasi tersebut membuat anaknya merasa malu dan tertekan.
Selaku orang tua ia berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu kejadian, tetapi mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dari awal hingga informasi tersebut tersebar.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kejadian diperiksa secara objektif.
Termasuk pihak yang memberikan arahan pemeriksaan, pihak yang melakukan pemeriksaan, pihak yang membawa anaknya ke Puskesmas, serta pihak yang mengetahui atau menyampaikan informasi mengenai hasil pemeriksaan.
“Kami meminta semuanya diperiksa sesuai SOP pendidikan dan kode etik guru. Jangan hanya satu pihak. Kalau ada guru yang mengetahui atau terlibat, tentu harus dimintai keterangan agar persoalannya terang,” tegasnya.
Ia mengatakan keluarga tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya ingin fakta sebenarnya dibuka. Siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, siapa yang membawa ke Puskesmas dan siapa yang menyebarkan informasi, semuanya harus jelas,” katanya.
Saat dikonfirmasi Kepala sekolah menyatakan bahwa karena orang tua telah membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian, pihak sekolah menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Karena orang tua sudah melimpahkan kasus ke pihak kepolisian maka selaku kepala sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Kotabaru dalam menangani kasus ini hingga selesai.” jawab Kepala Sekolah saat dikonfirmasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Kotabaru belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus sejak dilaporkan pada 24 September 2026.
Tidak ada komentar