KLIK-INFO, KOTABARU – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru tahun 2026 dibatalkan karena adanya undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Selanjutnya, rancangan Perda baru direncanakan disusun dan dibahas kembali pada 2027.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/10/2026). Pertemuan dihadiri Ketua Umum SERBUSAKA BamBang Santoso bersama rekan-rekan pansus DPRD Kabupaten Kotabaru.
Pembahasan berfokus pada rencana penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru, termasuk peluang memasukkan aspirasi dan kebutuhan pekerja sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam proses selanjutnya, rancangan Perda baru akan dibahas kembali di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru. Serikat pekerja dari sektor sawit juga direncanakan dilibatkan agar usulan mereka dapat disampaikan dan dibahas.
Ketua Umum SERBUSAKA, BamBang, mengatakan pihaknya memahami pembatalan rancangan sebelumnya karena adanya undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Namun, ia berharap serikat pekerja tetap dilibatkan dalam proses pembahasan rancangan Perda berikutnya.
“Kami dari perwakilan SERBUSAKA sangat memahami apabila proses revisi Raperda ketenagakerjaan dibatalkan karena adanya UU Ketenagakerjaan yang baru. Tapi untuk pembahasan Raperda ketenagakerjaan yang baru nanti tetap melibatkan Serikat Pekerja dalam hal pembahasannya di Pansus, sehingga pasal-pasal yang diusulkan oleh Serikat terkait Raperda Perlindungan Buruh Sawit bisa terakomodir,” ujar BamBang.
Menurut SERBUSAKA, keterlibatan serikat pekerja penting agar berbagai usulan mengenai perlindungan buruh sawit dapat masuk dalam rancangan Perda baru. Dengan begitu, aspirasi pekerja memiliki kesempatan untuk dipertimbangkan dan dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Pembahasan bersama tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja sektor sawit, memberikan perlindungan yang lebih baik, serta mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak terkait dalam hubungan ketenagakerjaan di Kabupaten Kotabaru.
Tidak ada komentar