KLIK-INFO, KOTABARU – Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Seorang pria berinisial MRI (26), warga Desa Stagen yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu bank di Kotabaru, ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat penegakan hukum, sejalan dengan delapan program prioritas Kapolri.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita. Saat kejadian, korban yang merupakan seorang perempuan sedang menjaga kiosnya.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, kemudian masuk ke dalam kios dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati.
Korban dipaksa diam dan diminta membuka laci penyimpanan uang. Setelah mengambil uang, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kotabaru untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Macan Bamega melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Pamukan Utara hingga berhasil menemukan dan menangkap MRI di wilayah Kecamatan Pamukan Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan aksi tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, uang hasil pencurian dengan kekerasan itu diduga akan digunakan untuk bermain judi online.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar