RDP DPRD Kotabaru Bahas Suara Tidak Sah Pilkades Sampanahan

Klik-info
5 Okt 2026 23:51
Daerah 0
2 menit membaca

KLIK-INFO, KOTABARU – Banyaknya suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru pada 14 September 2026 lalu, membuat salah satu calon mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotabaru.

RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Ketua KPU Kotabaru, Ketua Bawaslu Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), salah satu calon kepala desa, serta panitia pelaksana Pilkades Desa Sampanahan, Senin (5/10/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil Pilkades.

“Sesuai tupoksi, fungsi anggota dewan hanyalah sebagai pengawas terhadap eksekutif, agar eksekutif dapat melakukan langkah-langkah dan tahapan Pilkades sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada,” ucap Awaludin.

Namun, lanjut Awaludin, karena DPRD menerima surat aspirasi dari masyarakat Desa Sampanahan, pihaknya memberikan ruang untuk dilaksanakannya forum RDP tersebut.

“Dari RDP ini, kita merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap suara yang tidak sah, tetapi tetap dalam satu lokus. Namun sebelum dilakukan penghitungan ulang, SKPD terkait wajib meminta persetujuan kepada para calon kades, agar Pilkades berjalan adil dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kotabaru Syamsudin mengatakan, pihaknya akan memanggil ketiga calon kades Desa Sampanahan untuk melakukan rapat.

“Jadi nanti kita rapatkan, apakah mereka bersedia untuk dilakukan penghitungan ulang sesuai rekomendasi dari DPRD,” jelasnya.

Persoalan suara tidak sah menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan proses penentuan hasil Pilkades. Karena itu, penghitungan ulang yang direkomendasikan dalam RDP diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap suara yang dipersoalkan.

Namun, rekomendasi tersebut masih membutuhkan tahapan lanjutan, termasuk pembahasan bersama para calon kepala desa dan SKPD terkait.

Dengan demikian, hasil akhir dari persoalan suara tidak sah dalam Pilkades Desa Sampanahan belum berubah berdasarkan RDP tersebut.

Pemerintah daerah melalui DPMD selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan para calon kepala desa untuk menentukan apakah penghitungan ulang dapat dilaksanakan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *