KLIK-INFO, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat langkah pengelolaan sampah dengan menggelar studi lapangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup yang dilanjutkan Forum Group Discussion (FGD), Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko bencana sekaligus penyusunan strategi pengelolaan sampah yang lebih terpadu.
Sebelum FGD di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sebelimbingan, peserta dari berbagai SKPD dan pemangku kepentingan meninjau langsung kondisi TPA Sungup.
Peninjauan dilakukan untuk melihat volume timbulan sampah, sistem pengelolaan, hingga kesiapan sarana dan prasarana di lokasi.
Kepala DLH Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi risiko yang dapat muncul akibat pengelolaan sampah.
“Mitigasi tidak hanya dilakukan saat bencana terjadi, tetapi juga mengantisipasi berbagai risiko, termasuk potensi konflik sosial apabila kapasitas TPA telah melampaui batas,” ujarnya.
Menurut Melinda, terdapat tiga potensi bencana utama yang perlu diantisipasi di kawasan TPA, yakni kebakaran, pencemaran air, serta longsor timbunan sampah. Meski kondisi TPA Sungup saat ini masih terkendali dengan sistem sanitary landfill, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan seiring perubahan iklim dan meningkatnya suhu lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Persampahan yang melibatkan berbagai instansi, seperti DLH, BPBD, Satpol PP, Diskominfo, dan perangkat daerah lainnya.
Satgas tersebut akan bertugas melakukan mitigasi risiko, mulai dari penyediaan sumber air, penyiapan jalur evakuasi, pengawasan kawasan TPA, hingga penyusunan langkah cepat apabila terjadi keadaan darurat.
DLH juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Melinda menyebut minimnya pemilahan sampah rumah tangga menjadi penyebab utama meningkatnya beban TPA Sungup.
“Kita harus mulai dari hulu. Jika masyarakat membiasakan memilah sampah dan melakukan pengomposan, beban TPA akan berkurang sehingga umur layanan TPA dapat diperpanjang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan kapasitas TPA Sungup saat ini telah mendekati batas maksimal. Apabila tidak ada perubahan pola pengelolaan sampah di masyarakat, umur operasional TPA diperkirakan hanya tersisa sekitar satu tahun.
Dalam FGD tersebut, peserta membahas berbagai tantangan pengelolaan sampah, mulai dari keterbatasan fasilitas, kebutuhan teknologi, hingga penguatan koordinasi lintas sektor. Hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap hasil FGD ini menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif. Seluruh SKPD dan masyarakat harus menjadi agen perubahan dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah semakin meningkat sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan, umur layanan TPA bertambah, dan risiko bencana lingkungan dapat diminimalkan.
Tidak ada komentar