Bupati Kotabaru Lantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian

Klik-info
10 Agu 2026 20:43
1 menit membaca

KLIK-INFO, KOTABARU – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/8/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian Periode 2021–2027.

Dalam keputusan tersebut, Bupati memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian. Pemkab Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian serta jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas.

Selanjutnya, Asrul diangkat sebagai Kepala Desa Antar Waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Kalian hingga berakhirnya periode 2021–2027.

Prosesi pelantikan diawali pembacaan keputusan Bupati, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Bupati Muhammad Rusli meminta Asrul menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Asrul memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala SKPD, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta tamu undangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *