KLIK-INFO, KOTABARU — Aliansi GEBRAKSI dan K-SERBUSAKA menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebijakan ketenagakerjaan, pengupahan dan pengawasan perusahaan di Kabupaten Kotabaru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kotabaru, Senin (14/9/2026).
RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kotabaru mulai pukul 15.00 hingga 21.15 WITA. Aspirasi tersebut dibahas bersama Pemerintah Daerah, Disnakertrans, kepolisian, perwakilan perusahaan atau pengusaha serta pimpinan federasi dan SP/PUK.
Salah satu perhatian utama GEBRAKSI dan K-SERBUSAKA berkaitan dengan kebijakan pengupahan dan kebutuhan hidup pekerja. Dalam forum tersebut, DPRD Kotabaru merekomendasikan pelaksanaan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai data pembanding dalam pembahasan kebijakan pengupahan.
Survei KHL diharapkan melibatkan unsur pekerja atau serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah secara transparan serta objektif. Hasil survei selanjutnya dapat menjadi bahan pembanding dalam pembahasan dan penetapan UMK melalui Dewan Pengupahan.
Selain UMK, aspirasi juga menyentuh penguatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). DPRD mendorong Disnakertrans berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait mekanisme UMSK, dengan mempertimbangkan karakteristik, risiko, tanggung jawab dan produktivitas setiap sektor usaha.
GEBRAKSI dan K-SERBUSAKA juga mendapat respons melalui rekomendasi penguatan keterwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan. DPRD menilai keterwakilan yang proporsional penting agar forum tersebut mampu menjalankan dialog sosial secara efektif dan berimbang.
Persoalan regulasi turut menjadi perhatian. DPRD merekomendasikan percepatan pembahasan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perkembangan hubungan industrial di Kotabaru.
Dalam aspek pengawasan, DPRD mendorong Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan di Kotabaru. Pengawasan mencakup pengupahan, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Aspirasi mengenai prioritas tenaga kerja lokal juga menjadi bagian penting pembahasan. DPRD merekomendasikan agar perusahaan memberikan kesempatan yang proporsional kepada tenaga kerja lokal sesuai kompetensi dan kebutuhan, sementara pemerintah daerah memperkuat pelatihan, sertifikasi dan peningkatan keterampilan masyarakat.
Untuk mencegah konflik hubungan industrial, DPRD turut merekomendasikan forum komunikasi berkala antara pemerintah daerah, Disnakertrans, GEBRAKSI, K-SERBUSAKA, APINDO atau pengusaha dan kepolisian.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang penyelesaian dini melalui dialog, mediasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui RDP tersebut, aspirasi GEBRAKSI dan K-SERBUSAKA mendapat ruang pembahasan bersama para pemangku kepentingan. DPRD Kotabaru menegaskan pertumbuhan ekonomi dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Hasil RDP diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen rekomendasi, tetapi berlanjut menjadi langkah konkret. Bagi pekerja, kepastian pengupahan, perlindungan hak, pengawasan perusahaan dan kesempatan kerja bagi tenaga lokal menjadi bagian penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Tidak ada komentar