Serikat Pekerja Serahkan DIM Perda Ketenagakerjaan, Desak DPRD Kotabaru Libatkan Buruh dalam Pembahasan

Klik-info
3 Agu 2026 23:48
2 menit membaca

KLIK-INFO, KOTABARU – Serikat pekerja di Kabupaten Kotabaru mengambil langkah aktif mengawal penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dengan menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (4/8/2026)

DIM tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Konfederasi Serbusaka, Bambang Santoso, bersama Ketua Aliansi GEBRAKSI, Hatijah Hernowo, dalam rapat kerja yang turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ketua Aliansi GEBRAKSI, Hatijah Hernowo, mengatakan penyerahan DIM merupakan bentuk partisipasi serikat pekerja dalam memberikan masukan terhadap penyempurnaan Perda Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan yang dihadapi pekerja di lapangan.

“Tujuan utama kami hari ini adalah menyerahkan DIM, dan alhamdulillah sudah diterima serta diakomodasi. Kami memahami penjelasan dari DPRD mengenai proses yang harus dilalui. Terima kasih atas ruang yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Hatijah.

Menurut Hatijah, pihaknya berharap Tim Pansus segera mempelajari dokumen DIM yang telah diserahkan dan menjadwalkan pembahasan lanjutan bersama tim legislasi Konfederasi Serbusaka dan Aliansi GEBRAKSI agar seluruh materi dapat dibahas secara pasal demi pasal.

“Kami berharap Tim Pansus segera mempelajari DIM yang telah kami serahkan dan menjadwalkan pembahasan lanjutan bersama tim legislasi kami agar seluruh substansi dapat dibahas secara menyeluruh. Namun apabila dalam proses pembahasan kami sama sekali tidak dilibatkan, maka kami terpaksa akan mengambil langkah penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Pansus Komisi II DPRD Kotabaru, Rahmad, S.Pd., memastikan seluruh usulan akan dipelajari dan dipertimbangkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selama tidak melanggar regulasi di atasnya, akan kami akomodasi semua, baik usulan dari kawan-kawan serikat pekerja maupun dari eksekutif. Karena kami di sini memfasilitasi. Kami juga merupakan bagian dari ketenagakerjaan dan dibesarkan dari serikat pekerja,” kata Rahmad.

Rahmad menjelaskan rapat tersebut memang difokuskan untuk menyerap aspirasi dari kalangan pekerja. Sementara itu, pihak perusahaan akan diundang pada tahapan pembahasan berikutnya agar seluruh pemangku kepentingan memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan.

Ia juga mengungkapkan penyempurnaan Perda Ketenagakerjaan belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat karena DPRD masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Konfederasi Serbusaka dan Aliansi GEBRAKSI berharap seluruh usulan yang tertuang dalam DIM dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Kotabaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *