Gempur Mafia Visa, Satgas Gabungan Gagalkan 80 Jemaah Haji Ilegal di Berbagai Bandara!

Klik-info
7 Mei 2026 21:39
2 menit membaca

KLIK-INFO, JAKARTA – Upaya pemerintah dalam memberantas sindikat pemberangkatan jemaah tanpa izin resmi semakin masif. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural, sebanyak 80 Warga Negara Indonesia (WNI) resmi ditunda keberangkatannya karena terindikasi kuat akan berhaji secara nonprosedural pada Jumat (8/5/2026).

Langkah tegas ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan di tengah aturan ketat Pemerintah Arab Saudi.

Pengetatan pengawasan dilakukan secara presisi oleh Ditjen Imigrasi di pintu-pintu keluar negara. Berdasarkan data operasi terbaru, berikut adalah rincian penundaan keberangkatan di beberapa titik rawan:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta): 57 penundaan.
  2. Bandara Juanda (Surabaya): 15 penundaan.
  3. Bandara Kualanamu (Medan): 5 penundaan.
  4. Yogyakarta International Airport (YIA): 3 penundaan.

Selain pembatalan keberangkatan, petugas juga mengendus 55 percobaan modus baru serta mengidentifikasi dua orang sebagai subject of interest untuk diinvestigasi lebih lanjut bersama Polri.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa aturan dari Pemerintah Arab Saudi bersifat mutlak.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji.

Langkah pencegahan ini sangat krusial mengingat potensi pelanggaran haji nonprosedural diperkirakan mencapai 20.000 kasus setiap tahunnya.

Dukungan penuh juga datang dari kepolisian. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, melaporkan bahwa pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait praktik ilegal ini. Sebagian laporan telah rampung ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan intensif untuk memutus rantai mafia visa dari hulu.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak tergiur oleh:

  • Tawaran berhaji menggunakan visa non-haji (seperti visa ziarah atau amil).
  • Iming-iming jalur cepat tanpa antrean resmi.
  • Paket haji murah dari biro perjalanan yang tidak terdaftar di Kemenhaj.
  • Pastikan Anda mengikuti mekanisme yang sah demi keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama berada di Tanah Suci

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *