KLIK-INFO, Kotabaru — DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan dinyatakan memenuhi ketentuan tata tertib. Agenda utama rapat yakni penyampaian laporan akhir proses pembahasan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, yang sebelumnya telah dibahas melalui fraksi, komisi, serta Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporan akhirnya, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi dan efektivitas belanja, kesiapan belanja modal, transparansi serta akuntabilitas anggaran. DPRD juga menyoroti pemanfaatan SiLPA dan meminta pengawasan terhadap pelaksanaan APBD terus diperkuat.
DPRD menekankan agar perubahan APBD 2026 lebih diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi, serta pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal, menghindari gagal bayar, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pekerjaan sebelumnya.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.
Persetujuan tersebut dituangkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 dan keputusan bersama DPRD dengan Bupati Kotabaru, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama.
Dalam pendapat akhir Bupati Kotabaru yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Saprudin, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan intensif hingga Raperda dapat disepakati bersama.
Pemkab berharap Perda segera ditetapkan dan ditindaklanjuti melalui petunjuk pelaksanaan agar mampu mendukung pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama, serta insan pers
Tidak ada komentar