Pemkab Kotabaru Ajukan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

Klik-info
13 Jul 2026 20:55
2 menit membaca

KLIK-INFO, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti di Ruang Sidang DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.

Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, dijelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada visi pembangunan “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh) serta mendukung target RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer guna mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah menegaskan kebijakan anggaran tersebut diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, memperkuat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Selain penyampaian KUA-PPAS, pemerintah juga mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan dibahas bersama DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata.

Raperda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan menjadi pedoman dalam mempercepat pengentasan kemiskinan secara terpadu, sedangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan melestarikan nilai budaya sekaligus memperkuat identitas daerah.

Adapun Raperda Desa Wisata atau Kampung Wisata disiapkan sebagai landasan hukum pengembangan pariwisata berbasis masyarakat yang mampu mengoptimalkan potensi lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap pembahasan KUA-PPAS dan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotabaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *