Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pilkades

Klik-info
26 Agu 2026 18:37
2 menit membaca

KLIK-INFO, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, serta diikuti Staf Ahli, para Asisten, Kepala DPMD, Kepala Bagian Hukum, Camat, Kepala Desa, BPD, dan panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pihak terkait, khususnya panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terhadap aturan terbaru.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa akibat belum dipahaminya regulasi baru serta memastikan pelaksanaan Pilkades berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam sambutannya, H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman bersama mengenai mekanisme, hak, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia berharap para peserta mampu memahami substansi perubahan Perda dan menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata-mata perubahan aturan. Kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara Pilkades,” ucap H. Minggu Basuki.

Ia menegaskan, kejelasan aturan diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama. Sosialisasi dinilai penting bagi panitia, BPD, calon kepala desa, maupun masyarakat karena sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan regulasi terbaru.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *